Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) terkait Febrie Adriansyah. Langkah ini dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan, yang sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyelidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Kepolisian. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya menelusuri lebih lanjut indikasi TPPU yang terkait dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Para ahli hukum, seperti Yenti Garnasih, menyatakan bahwa indikasi TPPU dalam kasus Febrie Adriansyah cukup kuat. Namun, menurutnya, bukti-bukti tersebut harus dibuktikan secara hukum di pengadilan. Meski belum ada keputusan hukum yang resmi, langkah pemeriksaan saksi menunjukkan bahwa penyelidikan terus berlangsung. Febrie Adriansyah sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.





















