Airlangga Harahap, Menteri Perdagangan, mengatakan bahwa ratifikasi Perjanjian Ekonomi Komprehensif Indonesia-Eropa (EU CEPA) akan menggunakan mekanisme Peraturan Pemerintah (Perpres). Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses ratifikasi agar manfaatnya dapat segera dinikmati oleh sektor perdagangan Indonesia.
Ratifikasi EU CEPA diharapkan dapat meningkatkan akses pasar bagi produk Indonesia ke Uni Eropa. Airlangga menjelaskan bahwa perjanjian ini mencakup berbagai aspek seperti kewirausahaan, investasi, dan penghapusan tarif. Dengan adanya perjanjian ini, Indonesia dapat memperkuat hubungan ekonomi dengan salah satu pasar terbesar di dunia.
Pemerintah sedang berupaya untuk menyelesaikan proses ratifikasi dalam waktu dekat. Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional.
Mekanisme Perpres dianggap lebih efisien dibandingkan proses ratifikasi melalui undang-undang. Langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan administratif yang diperlukan untuk mewujudkan perjanjian ini.

























