Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyetujui larangan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk menjabat posisi politik lain. Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Organisasi Muktamar. Aturan baru ini bertujuan untuk menjaga fokus kepemimpinan organisasi.
Larangan ini berlaku bagi kedua jabatan utama PBNU, yaitu Rais Aam dan Ketua Umum. Mereka dilarang mengambil alih posisi politik di luar organisasi. Keputusan ini dianggap penting untuk memastikan konsentrasi pada tugas utama PBNU.
Kebijakan ini juga mencerminkan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan kejelasan dalam pengelolaan organisasi. Pemimpin PBNU diharapkan fokus pada pengembangan ideologi dan kegiatan keagamaan.
Pembahasan aturan ini menjadi salah satu isu utama dalam Muktamar ke-35 NU. Keputusan ini akan berlaku mulai tahun depan.




























