Rektor dan Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan penerimaan mahasiswa baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa total ada 6 orang yang menjadi tersangka, termasuk dua pejabat universitas tersebut. KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ini.
Kasus ini terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Selain Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Norman Arie Prayogo, lima orang lainnya juga menjadi tersangka. Namun, identitas mereka belum diungkapkan secara detail.
KPK menyatakan bahwa investigasi terus berlangsung untuk memastikan semua fakta terkait kasus ini. Pemerkosaan dana pendidikan menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan.
Kebijakan penerimaan mahasiswa baru di Indonesia kerap menjadi sasaran korupsi. KPK terus berupaya memperkuat pengawasan dan pemberantasan praktik tidak sah dalam sistem pendidikan.























