Rektor dan Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mahasiswa baru (Maba). KPK mengungkapkan bahwa total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Norman Arie Prayogo. Keduanya langsung ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Pemerasan yang terungkap terkait dengan proses penerimaan mahasiswa baru. KPK menyatakan bahwa praktik ini melibatkan pihak-pihak yang berwenang di lingkungan kampus. Penetapan tersangka menunjukkan langkah tegas KPK dalam menindak kasus korupsi di sektor pendidikan.
Kasus ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat terkait transparansi dalam proses penerimaan mahasiswa. Beberapa pihak menyoroti perlunya reformasi sistem penerimaan di perguruan tinggi negeri. KPK terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap detail lebih dalam.
Kebijakan penahanan terhadap para tersangka menunjukkan komitmen KPK untuk menegakkan hukum secara konsisten. Pihak universitas juga diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini.























