OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah memberikan sanksi administratif kepada 117 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait pelanggaran dalam perlindungan konsumen. Sanksi tersebut berupa denda hingga peringatan tertulis. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan kepatuhan perusahaan keuangan terhadap regulasi perlindungan konsumen.
Dari total 117 perusahaan yang dikenai sanksi, sebagian besar melanggar aturan terkait transparansi informasi produk, perlindungan data pelanggan, dan pengelolaan keluhan konsumen. OJK menegaskan bahwa pelanggaran tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap layanan keuangan.
Selain denda, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini diharapkan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat komitmen terhadap kepentingan konsumen. OJK terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan jasa keuangan.




























