Per Juli 2026, OJK mencatat ada 10 perusahaan yang telah melakukan pengalihan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain. Pengalihan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk mengoptimalkan manajemen aset dan memenuhi kebutuhan investor.

Pengalihan portofolio unit syariah ini biasanya terjadi ketika perusahaan mengalami perubahan strategi bisnis atau perlu menyesuaikan produk layanan yang ditawarkan. OJK memantau aktivitas ini untuk memastikan transparansi dan perlindungan kepentingan investor.

Selain itu, pengalihan ini juga bisa terjadi karena adanya perubahan regulasi atau kebijakan yang memengaruhi operasional perusahaan. OJK memberikan kebijakan yang memudahkan proses alihkan tersebut selama tetap memenuhi standar kepatuhan.

Transaksi ini tetap diawasi secara ketat untuk mencegah praktik yang tidak transparan atau merugikan investor. OJK terus memperkuat pengawasan di sektor keuangan syariah untuk menjaga stabilitas pasar.