Pihak kepolisian setempat menahan 9 warga dari desa Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua, setelah menemukan senjata tajam di wilayah tersebut. Penahanan ini dilakukan dalam rangka penerapan Undang-Undang Darurat yang berlaku di daerah tersebut.
Kepolisian menyatakan bahwa senjata tajam tersebut ditemukan dalam kondisi tersembunyi di beberapa titik di desa. Seluruh warga yang ditahan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga meminta warga untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin.
Kebijakan penerapan Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan di wilayah yang masih rawan konflik. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini hanya dilakukan jika ada indikasi kejahatan atau ancaman terhadap keamanan publik.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.













