Pengamat politik M Jamiluddin Ritonga menegaskan bahwa wacana tentang Pajak Pertambangan Berkelanjutan (PPHN) harus dirancang dengan hati-hati agar tidak mengganggu sistem presidensial, demokrasi, dan otonomi daerah yang telah berkembang sejak reformasi. Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pusat dan daerah.
Menurut Ritonga, PPHN bisa berpotensi menimbulkan konflik jika tidak dirancang secara proporsional. Ia menyoroti bahwa daerah yang kaya sumber daya alam perlu mendapatkan keuntungan yang adil dari kebijakan tersebut. Selain itu, kebijakan ini harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pengamat ini juga menyarankan agar pemerintah melakukan konsultasi luas dengan berbagai pihak terkait sebelum finalisasi rancangan PPHN. Ia menilai bahwa kebijakan ini memerlukan pendekatan yang inklusif dan transparan untuk meminimalkan risiko konflik antar daerah dan pusat.













