Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan baru yang membatasi penggunaan akun anonim di media sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran informasi palsu dan kejahatan siber. Dalam pernyataan terbaru, pemerintah menyatakan bahwa pengguna yang ingin mendaftar akun baru di platform media sosial akan wajib menyerahkan identitas diri melalui KTP dan nomor telepon.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan ruang digital dan mengendalikan berita yang tidak dapat dipercaya. Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan menghilangkan akun anonim sepenuhnya, tetapi akan membatasi penggunaannya. Selain itu, pemerintah juga berencana meningkatkan kerja sama dengan penyedia layanan media sosial untuk memantau aktivitas pengguna.

Langkah ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pengguna media sosial. Beberapa mengapresiasi kebijakan ini sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari informasi yang tidak akurat. Namun, ada pihak yang khawatir bahwa kebijakan ini bisa mengurangi kebebasan berbicara di ruang digital. Kebijakan ini akan segera diimplementasikan setelah selesai dibahas lebih lanjut.