OJK memproyeksikan pertumbuhan aset industri penjaminan mencapai 14% hingga 16% hingga akhir tahun 2026. Proyeksi ini menunjukkan nilai aset industri penjaminan akan mencapai Rp 54 triliun hingga Rp 55 triliun pada tahun tersebut. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan kebutuhan masyarakat akan perlindungan finansial, serta kebijakan regulasi yang mendukung perkembangan sektor tersebut.
OJK juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap industri penjaminan untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan masyarakat. Dengan pertumbuhan yang diharapkan, sektor ini dianggap dapat memberikan manfaat signifikan bagi perekonomian nasional. Namun, OJK tetap meminta perusahaan dalam industri penjaminan untuk memperkuat transparansi dan kualitas layanan kepada nasabah.













