OJK melakukan peningkatan pengawasan terhadap pelanggaran pasar modal yang terjadi sepanjang 2026 hingga 31 Agustus 2026. Berbagai pelanggaran tercatat berkaitan dengan keterbukaan informasi, tata kelola perusahaan, transaksi korporasi, dan aktivitas emiten. OJK menegaskan komitmen untuk menjaga keadilan dan transparansi di pasar modal.
Selain itu, OJK juga mencatat peningkatan kontribusi produk unitlink terhadap premi industri asuransi jiwa. Hal ini menunjukkan peran penting unitlink dalam sektor keuangan. Meski demikian, OJK tetap fokus pada pengawasan ketat terhadap pelanggaran yang bisa mengganggu stabilitas pasar.
Peningkatan pengawasan ini diharapkan mampu meminimalkan risiko dan meningkatkan kepercayaan investor. OJK terus memperkuat regulasi dan penerapan standar operasional untuk menjaga kualitas pasar modal.













