Rasio klaim penjaminan konvensional meningkat menjadi 96,01% per Juni 2026, menurut laporan OJK. Angka ini menunjukkan peningkatan dari sebelumnya, meskipun masih dalam batas yang dianggap aman. OJK bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Penjaminan (Asippindo) menekankan perlunya penguatan mitigasi risiko untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap risiko yang mungkin muncul dari peningkatan klaim penjaminan. Mitigasi risiko mencakup peningkatan transparansi, pengawasan lebih ketat, dan peningkatan kapasitas penyelenggara jasa penjaminan. OJK juga mendorong penerapan standar operasional yang lebih ketat untuk memastikan keberlanjutan sistem.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah potensi krisis yang mungkin terjadi akibat peningkatan klaim yang tidak terkendali. OJK menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator dan penyelenggara jasa penjaminan untuk memastikan kestabilan pasar.













