Kabut asap yang menghimpit sejumlah wilayah Indonesia akibat kebakaran hutan dan letusan gunung berapi telah mengganggu operasional penerbangan. OJK, Badan Pengawas Keuangan dan Perbankan, mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan pembelian asuransi perjalanan sebagai antisipasi risiko akibat gangguan tersebut.
Pembelian asuransi perjalanan, menurut OJK, dapat memberikan perlindungan finansial jika terjadi pembatalan atau penundaan penerbangan. Dampak kabut asap yang berkepanjangan memicu penurunan visibilitas dan kekhawatiran terhadap kesehatan penumpang.
OJK menekankan pentingnya perlindungan keuangan bagi masyarakat yang sering melakukan perjalanan udara. Asuransi perjalanan menjadi solusi untuk mengurangi risiko finansial akibat kejadian tak terduga yang dipicu oleh bencana alam.




























