KPK menetapkan Rektor Universitas Sultan Agung (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru. Penetapan ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap rektor tersebut. Dalam penyelidikan, KPK menemukan indikasi pemerasan dan gratifikasi yang terkait dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

Selain rektor, lima orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyebut modus yang digunakan melibatkan skema layering, yaitu transaksi yang dilakukan secara bertahap dan terpisah untuk menghindari pengawasan. Dugaan ini terkait dengan penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.

KPK juga menyita dokumen kekayaan dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) rektor sebagai bukti dalam penyelidikan. Informasi tersebut kini menjadi sorotan publik dan menambah tekanan terhadap institusi pendidikan tinggi tersebut.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan akan terus mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini.