KPK meminta hakim menolak eksepsi Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu menegaskan adanya niat jahat dalam eksepsi yang diajukan oleh tersangka. Sidang kasus ini masih berlangsung di pengadilan, dengan KPK berharap proses pembuktian dapat dilanjutkan tanpa hambatan. Yaqut, mantan menteri, dituduh menerima suap terkait kuota haji.
KPK menekankan bahwa eksepsi yang diajukan Yaqut bertentangan dengan fakta dan bukti yang telah dikumpulkan. Lebih lanjut, lembaga tersebut meminta hakim untuk mempertimbangkan kepentingan publik dalam menentukan keputusan. Sidang ini menjadi fokus perhatian publik terkait kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.
KPK menegaskan bahwa eksepsi Yaqut tidak dapat menghentikan proses hukum. Dengan menolak eksepsi, sidang bisa melanjutkan pembuktian dan menentukan hukuman sesuai aturan. Kasus ini menunjukkan upaya lembaga antirasuah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum.























