Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru. KPK menyita uang tunai sebesar Rp665 juta dan saldo di rekening sebesar Rp99 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 20 Agustus 2026. Selain rektor, lima orang lainnya juga ditahan sebagai tersangka.

KPK mengungkap bahwa dalam kasus ini, sejumlah guru di Unsoed diduga berperan sebagai pengepul calon mahasiswa. Mereka menawarkan kursi di jalur mandiri dengan harga antara Rp50 juta hingga Rp500 juta. Pemeriksaan terus berlangsung, sementara pihak kampus memastikan kegiatan akademik tetap berjalan.

Keluarga alumni Unsoed menyampaikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka menilai langkah KPK penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

KPK menegaskan bahwa kasus ini terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam seleksi mahasiswa baru. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.