KPK menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, bersama lima orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 20 Agustus 2026, menangkap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed. Kasus ini melibatkan praktik jual beli kursi mahasiswa baru, dengan harga penawaran mencapai Rp 500 juta.

KPK mengungkapkan bahwa guru berperan sebagai pengepul atau koordinator dalam proses penawaran "kursi" bagi calon mahasiswa jalur mandiri. Beberapa tersangka ditemukan meminta uang sebesar Rp 650 juta dari orang tua calon mahasiswa program kedokteran. Selain itu, ada indikasi pemerasan dan gratifikasi yang terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa.

KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka bersama Rektor. Kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang terstruktur dalam sistem penerimaan mahasiswa di Unsoed. Penyidik sedang memperkuat bukti untuk menuntut tindakan hukum terhadap para tersangka.

KPK terus menyelidiki lebih lanjut kasus ini, dengan fokus pada transparansi dan pemberantasan korupsi dalam pendidikan tinggi. Pihak berwenang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas sistem pendidikan.