Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Akhmad Sodiq, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. Operasi ini dilakukan di lingkungan kampus Purwokerto, Jawa Tengah, pada Sabtu (22/8/2026) dini hari. Sementara itu, dua orang lain ditangkap di Jakarta dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
KPK menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan korupsi ini melibatkan pemberian akses ke sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Rektor Unsoed diduga menerima uang sebesar Rp1,12 miliar dari pihak tertentu untuk menyalurkan kuota penerimaan mahasiswa.
Operasi ini menangkap total 14 orang, termasuk rektor dan beberapa pejabat universitas. KPK menyatakan bahwa akses ke sistem kelulusan diberikan melalui user ID otorisasi. Seluruh tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan.























