OJK mencatat lebih dari 636.000 laporan penipuan digital sejak November 2024 hingga akhir Juli 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Data tersebut dihimpun oleh IASC, unit layanan pelaporan OJK. Peningkatan laporan penipuan digital mencerminkan peningkatan aktivitas kejahatan siber di Indonesia.

OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan digital. Beberapa indikator kecurangan yang sering muncul termasuk permintaan informasi pribadi yang tidak masuk akal, serta tawaran layanan yang tidak terdaftar. Pihak berwenang juga menekankan pentingnya verifikasi sebelum mempercayai pihak tertentu.

Selain itu, OJK terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan penipuan digital. Langkah-langkah ini termasuk edukasi masyarakat dan kerja sama dengan pihak terkait. Dengan data yang terus bertambah, OJK berharap masyarakat lebih sadar akan risiko penipuan di dunia digital.